PeraturanPajak SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus
ASSALAMUALAKUM WR. WB. Latihan Soal PPh Pasal 23 tanggal 10 mei 2016, PT. Aditya Pratama, membagikan dividen masing-masing Rp 30,000,000 kepada 22 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Aditya Pratama wajib memungut PPh Pasal 23? JAWAB Besar pph pasal 23 •PPh pasal 23 tarif x jumlah devidenbruto = Rp 15% x Rp 30,000, = Rp 4,500, •Di potong untuk 22 pemegang saham 22 x Rp 4,500, = Rp 99,000, tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp JAWAB PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Cherry jovanca adalah Ø Tarif x bruto = Rp .... 15% x Rp 50,000, = Rp 7,500, tanggal 13 september 2016 CV. Anggi Natalia membayar Royalti kepada Tuan. Balam atas pemakaian merek “BETTI” sebesar Rp ● PPh pasal 23 yang harus dipotong adalah Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 80,000, = Rp 12,000, Paramitha mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Mangga Pisang Jambu pada tanggal 20 Januari 2016? JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 75,000, = Rp 11,250, PT. Desmar menyewa sebuah Camera Cannon dengan nilai sewa Rp milik Tuan Novan.. JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x 25,000, = 500, 6 . PT Agrivina Arundaya meminta jasa dari Pak Agra untuk membuat sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. sudah termasuk PPN JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x Rp 33,000, = Rp 660,000 HIW-HIW membayarkan jasa konsultan PT HAW-HAW sebesar Rp termasuk PPN. *PT. HAW-HAW tidak mempunyai NPWP? JAWAB 200% x 2% x 1,800, = Rp 72, SEMOGA BERMANFAAT
TentangKami; Search for: Search Results for: pertanyaan pph pasal 15 Minggu IV, April 2007, 23-April-2007 PASTI DAN SEDERHANA, TAPI BIKIN MULES PERUT Perusahaan jasa keberatan dengan aturan baru Ditjen Pajak soal pemungutan PPh Reaksi mulai bermunculan terkait keluarnya Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang mengulas PPh Pasal 23
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia, salah satunya PPh Pasal 23. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23. Selengkapnya, simak dalam artikel ini Peraturan Umum Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Berikut ini tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2 % untuk objek pajak lainnya. 100 % atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak Peraturan Khusus/Tertentu Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%; Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21; Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20% akan diberlakukan; Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar 15% akan diberlakukan. Pembebasan Pajak Untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang. Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. Untuk informasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, silakan baca Pajak Penghasilan Pasal 23. Kesimpulan Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal. Dalam melakukan pelaporan pajak, tentu beberapa orang pernah mengalami kesulitan. Namun, kini hal tersebut dapat Anda minimalisir dengan melakukan setor dan lapor pajak Anda melalui aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web. Lapor PPh Pasal 23 tanpa kendala, mudah dan akurat hanya dengan sekali klik. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Cash= Rp 170,000,000 (Total Bruto - PPh Pasal 23) [Credit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000. 2). Pada tanggal 10 May 2008, melakukan pemotongan dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima oleh pemegang saham masing-masing sebesar Rp 1,500,000 kepada keduapuluh penerima dividen.
PPh Setengah Persen 0,5% salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 yang mengatur tarif final 1% untuk UKM. Seperti disebutkan di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 PP 23 bahwa tujuan PP 23 untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal;Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan. Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai PPN tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun. Tarif PPh Setengah Persen ini bersifat final. Yaitu omset setiap bulan dikalikan dengan 0,5%. Kenapa dari omset, bukan dari keuntungan? Semua pajak penghasilan yang menggunakan metode final menggunakan dasar pengenaan dari omset. Alasannya untuk kemudahan penghitungan. Cocok dengan tujuan pengaturan. Kapan Mulai Berlakunya PP 23? PP 23 menggantikan PP 46. Mulai berlakunya PP 23 sejak 1 Juli 2018. Artinya, Wajib pajak yang semula membayar PPh 1% berdasarkan PP 46 maka sejak masa pajak Juli 2018 wajib bayar PPh hanya 0,5%. Karena bayar pajak ke kas negara dilakukan pada bulan setelah masa pajak, maka untuk masa pajak Juli 2018 paling telat dibayarkan bulan Agustus 2018. Jika sudah telanjur membayar 1%, maka atas pembayaran tersebut yang setenganya dapat digeser ke masa pajak berikutnya melalui mekanisme Pemindahbukuan, biasa disingkat Pbk. Formulir Pbk dapat diunduh di blog ini. Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PP 23? Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Setengah Persen adalah Wajib Pajak orang pribadi, danbadan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun demikian, PP 23 memberikan batasan waktu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Setengah Persen. Batasan waktu menurut PP 23 orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak perseroan terbatas PT selama 3 tahun sejak 2018badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma dibatasi 4 tahun sejak 2018. Artinya, untuk PT wajib menggunakan tarif PPh umum di tahun 2021 walaupun omset tahun sebelumnya masih Rp 4,8 miliar. Karena PP 23 berlaku sejak Juli 2018 maka kewajiban tarif PPh umum juga berlaku mulai Juli 2021. Begitu juga dengan koperasi, CV, dan Fa wajib menggunakan tarif PPh umum di bulan Juli 2022. Sedangkan orang pribadi akan diwajibkan di tahun 2025. Wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2019, dan seterusnya, tentu ketentuan tahun diatas dihitung sejak terdaftar. Terdapat pengecualian Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan PP 23, yaitu Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum pajak penghasilan walaupun omset masih di bawah Rp 4,8 atau Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan Pajak yang mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh atau Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun Usaha Tetap BUT. Pasal 31A Undang-undang PPh berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berupa fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Keahlian khusus dan pekerjaan bebas yang dimaksud yaitu tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/wati, pemain drama, dan penari;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi;distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Jenis penghasilan pekerjaan bebas diatas merupakan penghasilan yang dikecualikan. Jadi untuk penghasilan pekerjaan bebas pengecualian tidak hanya berlaku untuk anggota CV atau Firma tetapi termasuk orang pribadi. Berikut pengecualian penghasilan yang dikecualikan dari PP 23 penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final lainnya; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Pasal 4 ayat 3 Undang-undang PPh. Jika saya rangkum, PP 23 tidak dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar setahun,Wajib Pajak yang telah melebihi batas waktu,Wajib Pajak memilih tarif PPh umum,Wajib Pajak CV, Firma, dan orang pribadi yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas,Wajib Pajak yang memiliki fasilitas PPh sesuai Pasal 31A Undang-undang PPh dan PP 94 tahun 2010,Wajib Pajak BUT,Penghasilan jenis final selain PP 23,Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di luar negeri,Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Bagaimana Memilih Tarif PPh Umum? Salah satu kerugian menggunakan metode PPh final adalah tidak boleh rugi. Mungkin pada kenyataannya Wajib Pajak mengalami rugi komersial, tetapi dalam PPh Final, Wajib Pajak yang mengalami kerugian pun wajib bayar pajak. Inilah kelemahan PPh Final. PP 23 memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih menggunakan PPh tarif umum. Artinya wajib pajak tersebut membayar PPh jika secara fiskal memiliki penghasilan neto tidak rugi. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memilih menggunakan tarif PPh umum dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak Pajak yang terdaftar 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2018, menyampaikan permohonan paling lambat 31 Desember 2018. Tarif PPh umum berlaku sejak terdaftar sampai dengan 31 Desember mulai 1 Januari 2019 dan seterusnya, menyampaikan permohonan saat mendaftarkan diri. Dan berlaku seterusnya. Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai PPh Tarif Umum Apakah Orang Pribadi Nanti Wajib Pembukuan? Bedakan kewajiban pembukuan dengan metode pembayaran PPh Final! Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP bahwa Wajib Pajak badan wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan, walaupun menggunakan PPh secara final. Jadi, Wajib Pajak badan yang masih membayar PPh Setengah Persen tetap wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib membuat catatan. Hal ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang KUP. Gunanya catatan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp. 4,8 miliar. Dengan demikian, setelah tidak menggunakan PPh Setengah Persen, maka Wajib Pajak orang pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan jika omset masih dibawah Rp 4,8 miliar. Tetapi jika omset setahun sudah diatas Rp 4,8 miliar maka menjadi wajib menyelenggarakan pembukuan. Apakah Omset Rp 4,8 miliar termasuk omset cabang? Banyak Wajib Pajak memiliki tempat usaha di beberapa tempat. Mungkin Wajib Pajak orang pribadi memiliki beberapa toko di beberapa mall. Apakah batasan omset Rp 4,8 miliar itu omset pusat saja atau termasuk omset cabang? Jawabannya total semua omset termasuk semua cabang. Masing-masing cabang wajib membayar PPh Setengah Persen. Tetapi ketentuan batasan omset yang dapat memanfaatkan PP 23 merupakan hal yang berbeda. Ketentuan omset Rp 4,8 miliar juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang suami dan istrinya memiliki usaha. Omset usaha suami harus digabung dengan omset usaha istri. Jika total omset melebihi jumlah Rp 4,8 miliar maka tidak boleh menggunakan PPh Setengah Persen. Dalam bahasa PP 23 omset itu disebut peredaran bruto. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Bagaimana Membayar PPh Setengah Persen? PPh Setengah Persen dihitung dari omset atau peredaran bruto. Sehingga pajak penghasilan yang wajib dibayarkan sebesar 0,5% x omset. Dibayar setiap bulan! Dihitung dan dibayar untuk setiap outlet atau NPWP cabang. Beberapa outlet boleh digabung asal masih satu NPWP. Pajak dibayar di bank atau Pos. Bisa juga di ATM. Atau melalui internet banking. Bahkan kabarnya di Tokopedia segera bisa. Sebelum bayar ke bank, baik melalui teller maupun internet banking, pastikan dulu buat kode billing. Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411128-420 Apakah Wajib Pajak PP 23 Harus Memiliki Surat Keterangan? Menurut PP 23, bahwa pelunasan PPh Setengah Persen ada dua dilunasi sendiri, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, ataudipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Supaya dapat dipotong PPh 0,5% oleh pemotong, maka Wajib Pajak PP 23 saat melakukan tagihan kepada mitra bisnis harus melampirkan Surat Keterangan. Jadi, surat keterangan ini syarat dipotong PPh 0,5%. Berbeda dengan PP 46 sebelumnya, Wajib Pajak PP 46 dapat mengajukan SKB ke kantor pajak. Fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh mitra bisnis. Artinya, fungsi Surat Keterangan di PP 23 “seperti” berfungsi sebaliknya. Walaupun demikian, Wajib Pajak yang memiliki SKB PP 46, Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan SKB sampai dengan 31 Desember 2018. Walaupun kewajiban PPh-nya sudah menggunakan PP 23 sejak bulan Juli 2018. Atas kewajiban PPh Setengah Persen tersebut tetap dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada KPP terdaftar jika memiliki cabang maka cukup pusat saja,KP2KP atau KPP Micro di wilayah KPP terdaftar,Saluran tertentu mungkin nantinya boleh elektronik. Persyaratan mengajukan permohonan surat permohonan ditandatangani oleh orang yang terdaftar di SPT Tahunan atau kuasa,telah menyampaikan SPT Tahunan kecuali Wajib Pajak baru atau tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, danmemenuhi syarat Wajib Pajak PP 23. Setelah surat permohonan diterima, 3 hari kerja kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini memiliki dua fungsi supaya dipotong PPh 0,5% danSupaya tidak dipungut PPh Pasal 22, baik PPh impor maupun pembelian barang. Kewajiban Pemotong PPh PP 23 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ bahwa pemotong PPh Setengah Persen adalah pembeli barang, dan/ataupengguna jasa. Pemotong PPh Setengah Persen memiliki kewajiban memastikan bahwa terdapat Surat Keterangan untuk setiap transaksi,PPh yang dipotong wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,PPh yang disetor atas nama pihak yang dipotong,SSP PPh sebagai Bukti Potong harus ditandatangani dan diserahkan kepada Wajib Pajak yang dipotong,melaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Terkait keharusan menyetor PPh untuk setiap Wajib Pajak yang dipotong, menurut saya ini merupakan kewajiban yang memberatkan jika Wajib Pajak yang dipotong jumlahnya banyak. Mungkin puluhan atau ratusan. Jika saya dalam posisi Wajib Pajak pemotong, untuk memudahkan administrasi saya akan minta kepada Wajib Pajak yang dipotong Surat Keterangan, danKode Billing PPh PP 23. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ tidak mewajibkan pemotong membuat Bukti Potong. SSP merupakan Bukti Potong PPh PP 23. Sehingga sebagai pemotong, kewajibannya tinggal menyetor ke bank berdasarkan “rekapan” kode billing. Mungkin beban akan berpindah ke bank atau kantor Pos. Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak atau klik atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman
PajakPenghasilan Pasal 23 atau sering disebut PPh 23 merupakan salah satu pajak yang wajib dibayar oleh pihak tertentu. Pertanyaan yang sangat bagus. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagian Tiga mengenai perangkat keras Pasal 1 poin 28 mengenai pengertian Nama
Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan penjual atau pemberi jasa dan pemberi penghasilan. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel ini! Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Billing. Baca Juga Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui! Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong rangkap ke-1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong rangkap ke-2 pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Objeknya Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti; Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21; 2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/ dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. 5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. 6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material dibuktikan dengan faktur pembelian; Pembayaran kepada pihak kedua sebagai perantara untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran penggantian biaya reimbursement yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final; Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium; Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material; Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran. Baca juga Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini! 63 Jenis Objek Pajaknya Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 63 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis! Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut Penilai appraisal; Aktuaris; Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Hukum; Arsitektur; Perencanaan kota dan arsitektur landscape; Perancang design; Pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap BUT; Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Penebangan hutan; Pengolahan limbah; Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli outsourcing services; Perantara dan/atau keagenan; Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Sentra Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Mixing film; Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Maklon; Penyelidikan dan keamanan; Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; Pembasmian hama; Kebersihan atau cleaning service; Sedot septic tank; Pemeliharaan kolam; Katering atau tata boga; Freight forwarding; Logistik; Pengurusan dokumen; Pengepakan; Loading dan unloading; Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Pengelolaan parkir; Penyondiran tanah; Penyiapan dan/atau pengolahan lahan; Pembibitan dan/atau penanaman bibit; Pemeliharaan tanaman; Permanenan; Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan; Penerjemahan; Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Pelayanan pelabuhan; Pengangkutan melalui jalur pipa; Pengelolaan penitipan anak; Pelatihan dan/atau kursus; Pengiriman dan pengisian uang ke ATM; Sertifikasi; Survey; Tester; Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini 1. Pihak pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 Wajib pajak dalam negeri; Bentuk Usaha Tetap BUT Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank; Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dua puluh lima persen dari jumlah modal yang disetor; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Baca Juga Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui! Bagaimana Jika Tidak Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23? Pada dasarnya siapa saja bisa memotong PPh atas jasa, asalkan Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas. Jika penerima jasa tidak memotong PPh 23, bagi penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri. Jadi, umumnya yang harus memotong PPh Pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja yang mengorder. Sedangkan yang memberikan jasa penerima uang menerima sebesar Net dikurangi PPh 23 yang telah dipotong. Jadi, bila penerima jasa tidak memotong PPh Pasal 23, maka bagi si pemberi jasa paling tidak ada kredit pajak dalam SPT Badan nantinya. Jika pribadi dan tidak memotong PPh Pasal 23, maka tidak ada risiko sanksi perpajakannya, kecuali kredit pajak di SPT Badan nantinya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. e-Bupot Unifikasi Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-bupot DJP Online. Anda juga dapat mengelola e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak mulai Agustus 2020. Apa saja keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak? Sesuaikan kebutuhan Anda dalam mengelola bukti potong PPh 23/26 dengan paket yang kami tawarkan. Kini dikenal pula e-Bupot unifikasi. e-Bupot unifikasi merupakan aplikasi yang membantu untuk pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang isinya bukti resmi atas pemungutan pajak dalam SPT Masa PPh unifikasi. Aplikasi ini berlaku dan bisa digunakan secara nasional di 2022. Berbeda dari e-Bupot sebelumnya yang hanya bisa untuk PPh 23/26, e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis PPh. Adapun PPh yang bisa dibuat dan dilaporkan adalah PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan pajak non resident PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini dilakukan guna mengakomodir pelaporan atau pembuatan bukti potong unifikasi sehingga lebih mudah dan sederhana prosesnya. Referensi PMK No. 141/ tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Pasal2 ayat (7) PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak yaitu: PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pajak Penghasilan Pasal 23 – Dalam transaksi jual-beli tentu ada pemotongan pajak yang wajib dilakukan bagi pelaku wajib pajak. Namun, tidak semua pembeli dapat dikenakan pajak. Hanya beberapa pihak saja yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan Dirjen Pajak. Salah satu pajak yang harus dibayar kan oleh pembeli atau pemberi penghasilkan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau dikenal dengan PPh 23. Pada panduan kali ini akan menjelaskan mulai dari apa itu PPh 23 hingga cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia. Apa itu PPH 23 ? Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Pajak Penghasilan 23 dapat ditemukan dalam proses transaksi jual- beli antara penerima penghasilan penjual dan pemberi penghasilan pembeli. Biasanya pemberi penghasilan akan memotong dan membayarkan PPh 23 ke kantor panjak. Kemudian bukti pemotongan PPh 23 akan diserahkan kepada penerima penghasilan. Namun, apakah DomaiNesians tahu, tidak semua pihak dapat melakukan pemotongan PPh 23 ini. Hanya pihak- pihak tertentu yang telah diuraikan dalam peraturan PPh 23. Siapa yang Memotong PPh 23 ? Pihak pemberi penghasilan atau pembeli memang banyak jenisnya, mulai dari pembeli atas nama pribadi hingga perusahaan. “Lantas, siapa saja pihak yang berhak memotong PPh 23?” Sesuai aturan yang dijelaskan dalam PPh 23, yang berhak melakukan pemotongan dan membayar PPh 23 adalah sebagai berikut Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Agar lebih mudah, pada panduan kali ini akan diberikan contoh terkait pihak yang memotong atau membayar PPh 23. Misalnya perusahaan A dengan status BUT Badan Usaha Tetap melakukan transaksi jual beli suatu produk dari perusahaan B. Dengan adanya status BUT Badan Usaha Tetap pada perusahaan A, maka perusahaan A wajib membayar PPh 23. Mengapa? Hal ini dikarenakan sesuai dengan aturan PPh 23 bahwa BUT Badan Usaha Tetap wajib membayar PPh 23. Untuk itu, perusahaan A wajib memotong dan membayar PPh 23 ke kantor pajak. Setelah membayar pajak, nantinya akan mendapatkan 2 buah bukti potong PPh 23. Satu bukti disimpan oleh perusahaan A sebagai pemberi penghasilan pembeli dan satu bukti lainnya diberikan kepada penerima penghasilan penjual. “Kalau seperti itu, bagaimana dengan jenis pembeli yang tidak terdapat pada uraian aturan pihak pemotong PPh Pasal 23, seperti pembeli atas nama pribadi?” Yap! Pertanyaan yang sangat bagus. Tenang saja! Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak berlaku untuk pemberi penghasilan pembeli yang mengatasnamakan pribadi. Namun perusahaan penerima penghasilanlah yang wajib membayar PPh 23 dan pembeli tidak memerlukan bukti pembayaran PPh 23 yang dilakukan oleh penjual. Jadi tidak perlu khawatir. Sesuai aturan PPh 23, Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 23 merupakan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap BUT. Catatan Perlu diingat kembali bahwa pembeli atas nama pribadi tidak dikenakan PPh 23 Apa yang Dilakukan Setelah Memotong PPh 23? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setelah DomaiNesians melakukan pemotongan dan pembayaran ke kantor pajak akan mendapatkan 2 buah bukti pembayaran PPh 23. Satu bukti potong disimpan oleh pemberi penghasilan atau pembeli. Sedangkan satu bukti lainnya harus diberikan kepada penerima penghasilan atau penjual. Produk DomaiNesia Terkena PPh 23 Tidak semua pembelian produk DomaiNesia akan dikenakan PPh 23. Hanya beberapa produk yang terkait dengan layanan sewa saja yang dikenakan PPh 23 meliputi Jasa Layanan Hosting, Cloud VPS, dan Pemasangan SSL. Produk- produk tersebut akan dikenakan potongan PPh 23 dengan tarif 2% dari harga bruto sebelum PPN. Penetapan tarif mengacu pada peraturan PPh 23 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pemotongan PPh 23 tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus mengajukan tiket terlebih dahulu melalui support agar jumlah nominal yang dibayarkan sesuai. Penting! Pemotongan PPh 23 wajib dilakukan sebelum proforma invoice paid “Bagaimana dengan pembelian domain? Apakah dikenakan PPh 23?” Tentu tidak. Hal ini dikarenakan domain merupakan berang tidak berwujud dengan ciri yang bisa diperjualbelikan, dapat diakui sebagai aset, bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa, dan unik. Ciri- ciri tersebut sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagian Tiga mengenai perangkat keras Pasal 1 poin 28 mengenai pengertian Nama Domain sebagai berikut “Nama Domain & SSL adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet” Alur Registrasi PPh 23 di DomaiNesia Setelah membayar PPh 23, DomaiNesians wajib memberikan satu bukti untuk penerima penghasilan. Di DomaiNesia sendiri, ketika DomaiNesians ingin mengirimkan bukti potong PPh 23, harus melakukan registrasi PPh 23 terlebih dahulu. Adapun cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia sebagai berikut 1. Mengirimkan Bukti Potong Melalui Email Bentuk bukti potong yang diberikan oleh kantor pajak bisa berbentuk softfile e-bupot dan hardfile. Apabila DomaiNesians mendapatkan bukti potong PPh 23 dalam bentuk softfile, silahkan langsung saja mengirimkan softfile bukti potong tersebut ke Tim Finance DomaiNesia melalui alamat email buktipotong Sumber Elements Envato 2. Mengirimkan Bukti Potong ke DomaiNesia Sedangkan bagi DomaiNesians yang menerima bukti potong dalam berbentuk hardfile, silahkan mengirimkan bukti potong tersebut ke kantor DomaiNesia dengan alamat berikut ini pada hari kerja pukul – WIB dengan subjek Bukti Potong Periode 2022 tahun menyesuaikan. PT. Delta Neva Angkasa Deneva Hub Jl. Rogoyudan 1 No. 2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284 Up. Dept. Keuangan Kesimpulan Panduan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini ditujukan bagi DomaiNesians yang termasuk ke dalam aturan siapa saja pihak yang berhak melakukan pemotongan dan pembayaran PPh 23. Apabila DomaiNesians bukan bagian dari pihak yang diuraikan dalam aturan PPh 23, seperti atas nama pribadi, DomaiNesians tidak perlu membayar dan melakukan registrasi PPh 23. Setelah selesai melakukan pembayaran PPh 23, jangan lupa untuk mengirimkan bukti potong ke DomaiNesia ya! Baca Juga Panduan Faktur Pajak
1 Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan: (1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; (2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:
PPh Pasal 23 dan Contoh SoalnyaCatatan Ekstens - Postingan kali ini tentang PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog Catatan Ekstens yang ingin belajar tentang PPh pasal 23. 1. Pengertian PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi maupun badan, dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. 2. Pemotong PPh pasal 23 Badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-50/PJ/1994 yaitu Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. 3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi dan badan Bentuk Usaha Tetap BUT 4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 Deviden Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. 5. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. 6. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23 Sebesar 15% dari jumlah bruto atas Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf e. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Catatan Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya Jasa penilai appraisal; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang design; Jasa pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga. Jasa penunjang di bidang penambangan migas & panas bumi 1. Jasa penyemenan dasar primari cementing yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur 2. Jasa penyemenan perbaikan remedial cementing yaitu penempatan bubur semen untuk maksud- maksud penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal Penutupan sumur 3. Jasa pengontrolan pasir sand control yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya piapa 4. Jasa pengasaman matrix acidizing yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi, dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan. 5. Jasa pertakan hidrolikahydraulic, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengemasan tidak cocok,misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil 6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa nitrogen dan coil tubing, yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehinnga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan butan dalam sumur 7. Jasa uji kandung lapiran drill steam testing, penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemempuan berproduksi 8. Jasa reparasi pompa reda reda repair 9. Jasa pemasangan instalansi dan perawatan 10. Jasa pengganti peralatan/material 11. Jasa mud logging, yaitu memesukkan lumpur kedalam sumur 12. Jasa mud engineering 13. Jasa well logging & perforating 14. Jasa stimulasi dan secondary decovery 15. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling 16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling 17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling 18. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas 19. Jasa well testing & wire line service Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa pengobaran Jasa penebasan Jasa pengupahan dan pengeboran Jasa penambangan Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum Jasa pengolahan bahan galian Jasa reklamasi tambang Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah 1. Bidang aeronautika termasuk Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara Jasa penggunaan jembatan pintu avio bridge Jasa pelayanan penerbangan Jasa ground handling, yaitu pengurus seluruh atau sebagian dari proses palayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat uadara di darat Jasa penunjang lain dibidang aeronautika 2. Bidang non-aeronautika, termasuk Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang diproses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa disubkontrakkan, yang spesifikasi, bahan baku yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. 8. Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong. Pelaksanaan pemotong, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah, pengawasan terhadap pelaksaan pemotongan PPH Pasal 23 tersebut. 9. Contoh Soal dan Perhitungannya PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP Diminta PPh Pasal 23 yang dipotong PT. bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak PPh Pasal 23 yang telah terpotong SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana Jawab Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut 1. Atas pembayaran bunga sebesar kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23. 2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011. 3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011 4. Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011 5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011 Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah Demikian, semoga ada manfaatnya... sumber About Catatan Ekstens Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
Jakarta- Pertanyaan:Saya bekerja di media cetak. Dengan dikeluarkannya PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007 sekarang ini, pihak pemasangan iklan akan memotong PPh 23 dengan tarif 4,5 persen atas jasa pemasangan iklan di media cetak. Pertanyaannya adalah:1. Apakah atas jasa pemasangan iklan tersebut merupakan obyek PPh pasal 23?2.
100% found this document useful 2 votes8K views4 pagesOriginal TitleContoh Soal PPh Pasal 23 dan © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 2 votes8K views4 pagesContoh Soal PPH Pasal 23 Dan JawabnnyaOriginal TitleContoh Soal PPh Pasal 23 dan to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
7isSNHF. jzl54mnz40.pages.dev/14jzl54mnz40.pages.dev/118jzl54mnz40.pages.dev/97jzl54mnz40.pages.dev/40jzl54mnz40.pages.dev/118jzl54mnz40.pages.dev/345jzl54mnz40.pages.dev/399jzl54mnz40.pages.dev/274jzl54mnz40.pages.dev/185
pertanyaan tentang pph pasal 23