Lihat: Konsultasi Muslim Agama dan Tanya Jawab Islami. Sejarah Perkembangan Teknologi Dalam Dunia Islam. 1. Perkembangan Teknologi Pada Zaman Para Nabi. Pada zaman para nabi, perkembangan teknologi sebetulnya sudah ada dan lumayan maju. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kisah-kisah dalam al-qur'an tentang bagaimana kehidupan manusia zaman nabi. Hal dilakukan nabi Adam as ketika bertemu dengan Siti Hawa ialah bagaimana membangun sebuah peradaban.
RUMAH TANGGA SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI Keadaan keluarga dalam suatu rumah tangga Islam tidak jarang terjadi jarak antara harapan dan kenyataan. Apa yang harus dilakukan dalam situasi demikian? Haruskah berakhir dalam perceraian atau tetap dipertahankan? Konsultasikan problema keluarga dan rumah tangga anda dengan mengirim email ke alkhoirot Ikuti tatacara bertanya di sini. Assalamualaikum... maaf ustadz saya mau bertanya. Saya rumahtangga sudah Kurang lebih 25th, Saya menikah ingin membahagiakan kedua org tua, karena sebetulnya saya tidak mau menikah karena trauma melihat latar belakang ayah saya yang poligami, setelah menikah saya berusaha untuk mencintai dan menyayangi suami, setelah 5 tahun menikah saya di karuniai 2 orang anak wanita, dalam perjalanan rumahtangga saya sering menerima kekerasan dari suami, tapi saya berusaha untuk bersabar dan diam tidak pernah cerita pada siapapun sekalipun kedua orgtua saya, Tahun 2000 saya mendapat musibah di selingkuhi oleh suami berulang kali, tapi saya masih bersabar dan diam, Tahun 2009 saya mendapat musibah lagi di poligami oleh suami dengan selingkuhan yang berbeda yang tidak di ketahui, dalam perjalanan rumahtangga di poligami, saya sering menerima kekerasan dalam rumahtangga dan juga cacian dari suami, tetapi saya masih tetap bersabar dan diam demi kedua org tua. TOPIK SYARIAH ISLAM SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS KARENA BERJAUHAN RUMAH TANGGA UCAPAN TALAK KARENA SANGAT EMOSI ANTARA BERKARIR DAN JADI IBU RUMAH TANGGA RUMAH TANGGA GUGAT CERAI, BOLEHKAH RUJUK? NIKAH SAAT HAMIL 2 BULAN DAN STATUS ANAK CALON TUNANGAN TIDAK JUJUR SOAL KEPERAWANAN CARA KONSULTASI AGAMA Thn 2014 suami menikah lagi dengan istri yang ke 3, dan sikap terhadap saya tetap tidak berubah, bahkan saya sudah tidak mendapatkn nafkah lahir batin sudah satu tahun lebih. Lantas saya mengajukan gugatan cerai sampai dua kali sidang namun suami tidak mau menceraikn saya, akhirnya saya cabut gugatan cerai tersebut karena suami berjanji akan berubah. tetapi sampai saat ini tetap tak ada perubahan, bahkan saat ini saya hidup menafkahi diri sendiri dan bahkan membantu membiayai anak kuliah. karena kalau tidak membantunya suami bersikap kasar terhadap saya. Saat ini saya hanya bisa berdoa sambil menangis memohon jalan keluar yang terbaik untuk saya dan kedua putri saya. Namun belum ada solusi nya. Utk itu saya mohon solusi dari Ustadz apa yang harus saya lakukan sekarang? Mohon jawaban nya Ustadz. Trimakasih. Salam Hormat Muslimah JAWABAN SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI Tidak mendapat nafkah lahir batin selama setahun lebih, suami sering selingkuh dan istri sering mendapat perlakuan KDRT kekerasan dalam rumah tangga adalah beban yang terlalu berat bagi seorang istri. Derita yang tidak berkesudahan itu bertentangan dengan tujuan rumah tangga untuk mencapai ketenangan jiwa. Oleh karena itu, meminta cerai atau melakukan gugat cerai adalah solusi terakhir yang paling tepat. Baca detail Cerai dalam Islam Selanjutnya, setelah habis masa iddah, anda hendaknya tidak menutup mata hati untuk pria lain. Namun, harus selektif dan hati-hati. Kepribadian yang baik dan taat agama hendaknya menjadi prioritas utama dalam memilih calon pasangan selanjutnya. Baca juga Cara Memilih Jodoh ______________________ RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS KARENA BERJAUHAN Assalamu'alaikum, saya seorang perempuan sudah menikah 2x pernikahan pertama saya rasa telah gagal tapi suami yang pertama sudah meninggal dunia, pernikahan yang kedua sudah berjalan tiga tahun selama itu hubungan kami tidak harmonis, masalah utama suami bekerja di jakarta sementara saya tinggal di bandung. suami pulang dua munggu sekali, di malam pertama menikah tiba tiba hp nya berbunyi, dia langsung menindih badan saya agar saya tidak membuka sms yang masuk ke hpnya, saya diam dan bertanya dalam hati mengapa ada sms tengah saya tidak berani bertanya. paginya saya lihat pesan dari siapa yang masuk semalam ternyata sudah suami saya hapus, saya mulai curiga padanya, karena setiap dia pulang srpertinya suami saya ketakutan bila saya buka buka hp nya, kalau suami saya pulang dia pulang sabtu malam , kadang saya dengar suka ada miscol, kesini nya lagi suami saya berhubungan drngan perempuan lewat media sosial, saya sakit hati olehnya bukan karena di khianati tapi suami saya selalu berdusta , dia bilang yang internetan dengan perempuan temannya, bukan dirinya, sudah dua kali kami ribut , dan sekarang terjadi lagi, dia tidak bisa mengelak malah balik menghinaku dan mengatakan saya yang tidak - tidak, 1. pertanyaan saya bagaimana menghadapi suami seperti ini karena saya sudah tidak tahan di bohongi terus, di sini bukan masalah cemburu tapi masalah kejujurannya terhadap saya, saya mohon secepatnya di balas. Wassalamu'alaikum. JAWABAN 1. Kalau anda tidak keberatan dengan suami yang selingkuh tapi hanya keberatan pada kebiasaannya berbohong, maka anda dapat komunikasikan hal itu padanya. Katakan terus terang bahwa anda tidak keberatan dia selingkuh asal jujur. Baca Menyikapi Suami Istri Selingkuh Kalau seandainya anda keberatan dengan perilakunya, maka anda mempunyai pilihan untuk melakukan gugat cerai. Baca detail Cerai dalam Islam ______________________ RUMAH TANGGA UCAPAN TALAK KARENA SANGAT EMOSI saya ingin bertanya masalah pada rumah tangga saya.. seperti ini cerita nya.. saya bertengkar hebat dengan orang tua saya.. dikarenakan istri saya bercerita tentang hutang piutang yang sedang saya hadapi.. dan pada akhirnya saya marah.. amarah saya meledak tanpa kendali.. disaat amarah saya mulai memuncak saya berteriak dan mengucapkan kata cerai lebih dari 3 kali kepada istri saya.. talak telah jatuh ketika saya mengucapkan kata cerai berkali kali dengan emosi kepada istri saya? kami sudah cerai dimata agama? kami bisa merujuk kembali atau tidak? proses jatuh nya talak? tangga saya termasuk talak ke berapa? 1,2,atau 3? JAWABAN 1. Talak yang diucapkan pada saat sangat marah tak terkontrol tidak jatuh talak. Baca detail Cerai Saat Marah Tak Terkontrol Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga ______________________ ANTARA BERKARIR DAN JADI IBU RUMAH TANGGA Assalamualaikum wr wb saya ingin menanyakan antara wanita kerja dan jadi ibu rumah tangga, saya punya problem rumah tangga yaitu suami saya menyuruh saya berhenti bekerja dengan alasan kasihan anak saya dulu suami juga ditinggal ibunya kerja sedangkan ibu saya yang dari saya kecil sudah ditinggal meninggal ayah saya menyuruh tetap bekerja mumpung kesempatan masih ada dengan alasan dulu waktu sekolahin saya sangat penuhperjuangan bekerja sendirian 1. Yang saya tanyakan saya harus menurut yang mana, soalnya surga saya di suami saya tapi saya tidak mau membuat sakit hati ibu saya. Mohon penjelasanya dan terima kasih atas penjelasanya Wassalamualaikum wr wb JAWABAN 1. Kalau suami sudah mencukupi kebutuhan nafkah anda, maka sebaiknya mengikuti perintah suami. Tapi apabila kebutuhan sehari-hari tidak tercukupi oleh suami, maka hendaknya dikomunikasikan kembali dengannya. Walaupun kondisi pertama yang terjadi, namun untuk tidak menyakiti hati ibu, maka sebaiknya melakukan perjanjian dengan suami bahwa anda akan berhenti bekerja asalkan ia juga bisa memberikan nafkah setiap bulan untuk ibu anda sebagaimana anda memberikan dia sewaktu anda masih bekerja. Kalau dia tidak mau, maka komunikasikan hal ini lebih dulu dengan ibu. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga ______________________ RUMAH TANGGA GUGAT CERAI, BOLEHKAH RUJUK? Assalamualaikum Saya menggugat cerai suami secara terpaksa karena permintaan orang tua. Sebelumnya saya dan suami bertengkar hebat karena saya membaca sms dari selingkuhannya, hingga sempat saat emosi memukul kepala saya. Orang tua akhirnya meminta saya bercerai dengan suami. Sebenarnya saya tidak menginginkan perceraian karena saat itu anak kami masih kecil. Saya terpaksa melakukan gugat cerai hingga ke pengadilan agama. Setelah gugat cerai, beberapa tahun kemudian saya mengetahui ia menikah lagi. Ia mengaku dijebak dan terpaksa menikah karena alasan tertentu. Pertanyaan saya 1. Apakah sah gugat cerai saya kepada suami karena dalam hati saya idak menginginkan perceraian namun saya harus memenuhi permintaan orangtua setelah kejadian suami memukul saya? 2. Bagaimana jika nantinya saya dan mantan suami muncul keinginan untuk rujuk kembali, apakah sudah tidak diperbolehkan? Mohon solusi dari ustadz apa yang harus saya lakukan untuk bisa menjalankan ajaran Islam dengan baik. Terimakasih banyak sebelumnya, wassalamualaikum JAWABAN 1. Sah. Kalau sudah diputuskan pengadilan, hukumnya sah. 2. Boleh kalau memang belum terjadi talak 3. Baca detail Cerai dalam Islam ______________________ NIKAH SAAT HAMIL 2 BULAN DAN STATUS ANAK Kepada Yth, - KSI Al-khoirot Pondok Pesantren Malang Assalam mu’alaaikum warohmatulloh wabarokatuh Saya mau konsultasi tentang pernikahan dan wali nikah. 1. Saya nikah dengan perempuan yang sekarang menjadi istri, pada saat nikah istri saya sudah hamil 2dua bulan dengan saya, dan lahirah anak perempuan, bagai mana hukumnya dalam islam, apakah pernikahan saya itu syah 2. dan bagai mana setatus anak apakah bisa diakui sebagai anak yang syah juga apakah saya boleh menjadi wali nikah. 3. Bagai mana cara menenangkan istri saya yang selalu risau kepada anak untuk menyampaikan hal ini. Sekian terima kasih, JAWABAN 1. Pernikahan dalam konteks di atas hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Karena sudah sah, maka tidak diperlukan adanya pernikahan ulang setelah anak lahir. Baca detail Hukum Nikah Wanita Hamil Zina 2. Anak yang lahir hukumnya sah menjadi anak dari yang menikahi dan suami berhak menjadi wali nikah. Baca detail Status Anak dari Pernikahan Hamil zina 3. Kalau memang anak tidak tahu persoalan ini, maka tidak perlu diberitahu. Karena toh tidak ada perbedaan secara hukum. Namun kalau anak sudah tahu soal ini, maka beri dia pencerahan bahwa statusnya adalah anak yang sah dari kedua orang tuanya karena berasal dari pernikahan yang sah dan diakui menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Kalau dia atau anda membaca informasi bahwa pernikahan hamil zina itu tidak sah, maka itu adalah pendapapat madzhab Hanbali dan Maliki yang tidak dipakai di Indonesia. Lihat detail di sini. ______________________ CALON TUNANGAN TIDAK JUJUR SOAL KEPERAWANAN Assalamu alaikum Ustad, Saya adalah seorang pemuda muslim berumur 25 tahun, perjaka, saat ini sedang menjalani taaruf dengan seorang wanita muslimah yang juga belum pernah menikah, 25 tahun juga. Saya amat senang dengan wanita ini, dia cantik, pintar lulus cumlaude, lembut, dan penyayang anak-anak. Benar-benar tipe wanita ideal di mata saya. Saya perhatikan dia sholatnya alhamdulillah selalu 5 waktu, dan tidak pernah meminum alkohol. Saya sangat menyenanginya, dan insya Allah mau serius membangun rumah tangga dengannya. Dia juga senang dengan saya, dan mengatakan bahwa saya insya Allah bisa jadi imam yang baik untuknya kelak dengan bekal ilmu agama yang saya miliki. Kami mulai menjalankan taaruf ini 3 bulan yang lalu, dan saat ini masih sebatas saling mengenal karakter masing-masing. Namun ada satu hal yang mengganjal Ustad, suatu hari saya menanyakan apakah dia masih perawan, dia bersumpah bahwa dia masih perawan dan bisa menjaga diri. Saya tahu dia pernah memiliki pacar ketika kuliah di luar negeri, karena itu saya khawatir apakah dia benar-benar bisa menjaga diri dari perzinaan. Awalnya saya mempercayainya, namun suatu hari Allah menunjukkan saya suatu rahasia sang wanita ini, di mana kebetulan saya berkesempatan untuk melihat inbox message nya. Dari message2 itu saya mendapati message dari mantan pacarnya yang dahulu 2 tahun yang lalu bahwa mereka pernah melakukan dosa keji itu. Saya tidak bisa ceritakan detailnya, namun isinya tidak terbantahkan lagi bahwa mereka memang pernah melakukan dosa zina itu. Saya teramat shock, dan istigfar sebanyak banyaknya. Pertama, saya merasa dibohongi karena dia bersumpah masih perawan ketika saya menanyakannya. Yah, saya maklum mungkin ia ingin menutup aibnya. Yang ke-2, saya merasa dilemma luar biasa di sini. Apakah saya harus menanyakan hal ini padanya, dengan risiko hubungan ini akan rusak, atau sebaiknya saya tetap pura-pura tidak tahu akan hal ini dan berasumsi bahwa dia sudah bertaubat ? Karena taubat hanya urusan manusia dengan Allah SWT. Berat untuk saya untuk melakukan kedua hal tersebut. Saya sudah terlanjur amat menyenanginya di satu sisi, dan amat berat meninggalkannya, namun di satu sisi saya juga ada sesuatu yang mengganjal jika meneruskan hubungan ini hingga tahap perkawinan tanpa menanyakannya. Saya amat takut jika saya terus mengubur fakta ini, saya akan terus terbayangi bagaimana dia dahulu berhubungan dengan mantannya, dan saya yakin hal ini amatlah tidak sehat ke depannya. Mohon Ustad beri saran, apakah sebaiknya saya bicarakan hal ini dengannya dengan menunjukkan bukti message nya, lalu menyuruhnya bertaubat atau lebih baik saya diam-diam saja, pura-pura tidak tahu dengan risiko akan menjadi kerikil tajam di kehidupan setelah pernikahan nantinya? Terima kasih JAWABAN Secara syariah, kedua pihak harus membuka aib masing-masing sebelum sampai memutuskan ke jenjang pernikahan. Yang dimaksud aib adalah segala cela diri yang dapat mengurangi "nilai" yang bersangkutan di mata calon pasangannya. Al-Khatib Al-Syarbini dalam Hasyiyah Bujairami, hlm. 3/331, menyatakan وَيَجِبُ ذِكْرُ عُيُوبِ مَنْ أُرِيدَ اجْتِمَاعٌ عَلَيْهِ لِمُنَاكَحَةٍ أَوْ نَحْوِهَا كَمُعَامَلَةٍ Artinya Wajib menyebutkan aib orang yang dikehendaki berkumpul untuk menikah atau lainnya sebagaimana transaksi yang lain. Lihat juga, Hasyiyah Al-Jamal, hlm. 4/130. Masalah keperawanan adalah masalah yang sangat besar terutama bagi wanita yang belum pernah menikah di mata pria lajang yang juga belum pernah menikah. Kalau memang dia sudah tidak perawan, maka hal berharga yang tersisa dalam diri si perempuan adalah kejujurannya. Ironisnya, dia saat ini tidak memiliki keduanya. Inilah yang menjadi dilema maha berat bagi anda sebagai pria yang sudah terlanjur sangat sayang padanya. Untuk itu, kami sarankan hal-hal berikut a Tanyakan sekali lagi padanya akan soal keperawanan ini. Mintalah dia jujur sejujur-jujurnya karena ini menyangkut keputusan sangat penting yang akan anda ambil terkait masa depan bersama. Yakinkan dia bahwa i secara agama anda berhak tahu aib dia di masa lalu terutama soal ini; ii anda tidak peduli kalau seandainya dia tidak perawan yang penting dia mau jujur; kejujuran dalam situasi ini lebih tinggi nilainya daripada apapun. Usahakan anda meyakinkan dia bahwa anda akan tetap menikahinya walaupun seandainya dia ternyata tidak perawan lagi. Karena anda sudah sangat menyayanginya dan sangat menghargai kejujuran itu. Kalau dengan berbagai cara dia tidak mau mengaku, maka tidak ada jalan kecuali melangkah ke Plan B, yaitu b Anda jelaskan terus terang bahwa anda sudah membuka dan membaca inbox emailnya dan tahu apa yang sudah terjadi antara dia dan mantan. Dan lihatlah, apa respons dia atas hal ini. Kalau ternyata dia masih tidak mengaku, sementara anda yakin dia sudah berbuat zina, maka anda harus tegas mengambil langkah putuskan, dan cari perempuan lain. Dia bukan wanita yang baik buat anda dan buat siapa saja karena saat ini dia tidak punya niat baik untuk bertaubat nasuha.
Menumbuhkankesadaran masyarakat akan pentingnya pembinaan generasi muda Islam agar menjadi generasi yang sholih pribadi & ummat Mengangkat Harkat & Martabat Mengangkat harkat dan derajat anak yatim, dhu'afa, dan para penghafal al-Qur'an sehingga mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak
A. PENDAHULUAN Biro Konsultasi Keluarga Sakinah merupakan sebuah lembaga di bawah naungan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang proses pembentukannya berawal dari inisiatif Ibu Mufidah Ch., selaku Pembantu Dekan III bidang kemahasiswaan. Pada awal pembentukannya anggotanya adalah alumni Fakultas Syariah UIN Malang dari berbagai angkatan. Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ini dibentuk atas keprihatinan akan semakin meningkatnya angka perceraian di kota Malang maupun di Jawa Timur, begitu juga berdasarkan fakta-fakta atau temuan di lapangan seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang semakin tak terkendali bahkan kasus pencabulan atau pemerkosaan dan trafiking pada remaja serta anak di bawah umur. Penyebabnya tidak lain adalah dari bangunan keluarga yang kurang kuat, rapuhnya pondasi agama, minimnya pemahaman pasangan suami istri terhadap fungsi dan peran masing-masing dalam keluarga, dan menejemen konflik yang buruk. Kenyataan ini, sangatlah memprihatinkan mengingat keluarga adalah lembaga sosial paling dasar dan utama dalam mencetak dan membentuk anggota masyarakat yang berkualitas serta merupakan lembaga ketahanan moral, etika dan akhlak mulia. Baik buruknya suatu bangsa dapat dimulai pembentukkannya dari lembaga keluarga, selain itu keluarga juga sebagai tempat pendidikian, pemenuhan hak-hak dasar dalam pengembangan potensi diri serta menjadi tempat yang aman dari gangguan internal maupun eksternal bagi anggota keluarga. Oleh karena itu, perlulah dibentuk suatu lembaga untuk membantu keluarga atau masyarakat yang mengalami konflik agar dapat menemukan jalan keluar atau solusi dari berbagai permasalahannya, sehingga dapat kembali menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Juga sebagai wadah bagi keluarga untuk mempersiapkan dirinya membentuk keluarga yang cita-citakan dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Pada saat ini Biro Konsultasi Keluarga Sakinah telah terjadi perubahan dalam struktur organisasinya, pada tahun 2009 Bimbingan Konseling Keluarga Sakinah BK2S menjadi unit penunjang di fakultas Syariah, yaitu menjadi bagian dari Laboratorium Hukum, yang di ketuai oleh Musleh Herry, selama berada dibawah naungan laboratorium hukum, kegiatan yang dilakukan oleh BK2S terdiri dari, mengadakan kerjasama dengan beberapa KUA dikota malang untuk menjadi pemateri dalam Suscatin Kursus calon Pengantin di KUA Kedung Kandang, KUA Sukun, KUA Klojen. Materi yang disampaikan dalam suscatin terkait dengan, sosialisasi UU tentang perkawinan, fiqh munakahat, manajemen psikologi keluarga sakinah. Selain menjadi pemateri suscatin, BK2S juga melakukan kerjasama dengan LP2M untuk melakukan pengabdian di masyarakat-masyarakat yang menjadi desa binaan Posdaya untuk memberikan penyuluhan tentang Keluarga sakinah serta terdapat family corner di fakultas yang didalamnya berii tentang proses mediasi bagi keluarga-keluarga yang butuh konseling. Pada tahun 2021 Unit BK2S menjadi unit tersendiri dengan pergantian struktur pengurus, yaitu sebagai ketua Faridatus Suhadak, sekretaris Nur Jannani, B. VISI, MISI DAN TUJUAN 1. Visi Mewujudkan tata kehidupan masyarakat Indonesia yang sakinah dan mengamalkannya 2. Misi a. Melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan dalam konteks keluarga sakinah. b. Membantu masyarakat dalam memecahkan masalah keluarga. c. Meningkatkan kualitas SDM yang berakhlakul karimah. d. Membantu pemerintah dalam penekanan angka perceraian. e. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah. 3. Tujuan Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan konseling serta pendampingan keluarga berbasis Islam. C. Bidang Garapan dan Sasaran 1. Garapan a. Pendidikan dan pelatihan. 1. Psikologi keluarga 2. Pendidikan anak dan remaja 3. Pendidikan pra nikah 4. Keremajaan Masjid maupun Organisasi kemasyarakatan b. Penelitian. 1. Keagamaan Aliran dan Hukum 2. Keluarga sakinah 3. Sosial keagamaan dan kemasyarakatan 4. Gender dan Islam c. Bimbingan dan konseling. 1. Pembinaan anggota keluarga 2. masalah anak dan remaja 3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tracfiking anak 4. Hukum keluarga Islam d. Pendampingan. 1. Korban KDRT perempuan dan anak 2. Remaja dan anak bermasalah 3. Korban perceraian 2. Sasaran a. Masyarakat, dan b. Lembaga atau Instansi terkait. D. Kerjasama Dalam melaksanakan dan mengoptimalkan program-program tersebut Biro Konsultasi Keluarga Sakinah akan bekerjasama dengan lembaga dan instansi yang terkait serta berkompeten dibidangnya, yaitu 1. Alumni Fakultas Syariah UIN Malang. 2. Lembaga terkait, antara lain a. Kantor Kemenag se-Jatim b. Pengadilan Agama se-Jatim c. Lembaga pemberdayaan perempuan d. Organisasi kemasyarakatan e. Women Crisis Center f. Pusat Pelayanan Terpadu PPT g. Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak P3A h. Lembaga Bantuan Hukum LBH i. Pondok Pesantren j. Perguruan Tinggi, Sekolah dan Madrasah. Program kerja 1Mengikuti pelatihan Trainer SuscatinDiklat untuk menjadi trainer bimwinPengurus unit BK2SMaret – septAll teamMenjadi trainer bimwinImplementasi Perdirjen Bimas Islam no DJ ll/542 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pranikahKepdirjen 881 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bimbingan bagi calon desa binaanMelakukan pelatihan tentang keluarga sakinah di lingkungan PKKKelurahan kota malangDesa binaanJuni – agustusNur jannani desa yang menjadi percontohann keluarga sakinah2Pembentukan kader gerakan Keluarga SakinahKuliah umum bagi mahasiswa pada matkul MPKSOuting classMendatangkan tenaga ahliVisiting study bagi mahasiswa ke lembaga terkaitSeptember – NovemberFaridatus suhadak, dapat mengetahui berb agai macam cara praktis dalam kontribusinya membentuk keluarga sakinah3Membangun jejaring dengan tulisan mahasiswa/ skripsi pada jurnal ttg keluarga sakinah2. Mengundang media untuk meliput kegiatan2 yg dilakukan oleh BK2SiiJurnal ilmiahMedia yang konsen dengan keluargaMaret – nopemberTeam BK2SSosialisasi ttg unit BK2S dan sosialisasi pembinaan keluarga sakinah4Membangun jejaring dengan Penyuluh agamaBekerjasama dengan KUA kabupaten dan kotamengadakan pelatihan utuk penyuluh agama untuk bimwinpenyuluh di KUA Kota malangMaret – nopemberAll team BK2Smemberikan kontribusi pada penyuluh agama untuk aktiv dalam memberikan penyuluhan bagi masyarakat terkait tema Keluarga sakinah5Membangun jejaring dengan kelompok pengajianmenghadiri undangan kelompok pengajian sebagai narasumber Kelompok pengajianMaret – nopemberAll teamSosialisasi untuk pembentukan keluarga sakinah Terbentuknya keuarga sakinh bagi keluarga indonesia6Pembuatan modul keluarga sakinahMenyusun indikator keluarga sakinah multi perspektifMenyusun probematika dan solusi yang mencul dalam pembentukan keluarga sakinahUntuk di terbitkan dan distribusi bagi penyuluh bimwinApril – septemberAll teamTerbitnya bmodul keluarga sakinah BK2S fakultas syariah UIN Maulana malik Ibrahim malang
Pembuatanperjanjian perkawinan dilakukan dihadapan notaris dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dimana akan atau telah menikah. _____ Bila ingin berkonsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah, silahkan hubungin kami : Telepon/ WhatsApp: 0813-8968-6009. Email : klien@legalkeluarga.id
Setelahkonsultasi, si ibu ini memilih berdamai dengan keadaan. Memilih bertahan walau sering tersakiti. Masya Allah, kesabarannya itu ternyata berbuah manis. Suaminya perlahan berubah makin baik dan keluarga mereka selamat dari perpisahan. Alhamdulillah. Di sini saya teringat pesan Hujjatul Islam Imam al-Ghazali (1058-1111 M).
ketikaal-quran berbicara pendidikan nilai dalam keluarga, maka ia menempuh gaya bercerita dengan memilih lukmanulhakim sebagai pribadi seorang ayah yang bijak untuk menjadi teladan bagi keluarga mukmin, maka nasihat yang pertama disebutkan al-quran adalah perintah bersyukur dan penanaman tauhid (lukman: 12-16), atau kisah nabi zakariya yang
mengirimkanpesan ke Chat pribadi WhatsApp penyuluh agama Islam atau langsung melalui kolom Chat grup, tempat dibagaikannya video ceramah. Dakwah yang dilakukan oleh para penyuluh agama Islam Kantor Kementerian Agama Islam dapat dipahami melalui teori komunikasi milik Haroll D. Laswell yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa unsur
oi3Eh. jzl54mnz40.pages.dev/217jzl54mnz40.pages.dev/143jzl54mnz40.pages.dev/389jzl54mnz40.pages.dev/369jzl54mnz40.pages.dev/311jzl54mnz40.pages.dev/238jzl54mnz40.pages.dev/103jzl54mnz40.pages.dev/337jzl54mnz40.pages.dev/282
konsultasi agama islam pribadi dan keluarga